TERAS7.COM – Sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada seluruh stakeholder di Kalimantan Timur mendapat sorotan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo (LPKB) Kalimantan.
Ketua LPKB Kalimantan, Muhammad Irfan Fajrianur menilai, jika sosialisasi itu terkesan hanya berputar pada masalah yang sama, dan mirisnya malah tidak menghasilkan sebuah terobosan terhadap perlindungan konsumen.
“Sejak 2008 sampai sekarang dan tidak menghasilkan sebuah terobosan dalam upaya perlindungan konsumen,” ujarnya saat saat kegiatan sosialisasi, pada Jumat (23/02/2024).
Karena ketidakjelasan itu, Irfan mengajak seluruh pihak bersama-sama mendorong pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalitimantan Timur tentang Perlindungan Konsumen.
Sehingga kata Irfan, kedepannya permasalahan yang berkenaan dengan perlindungan konsumen memiliki payung hukum yang menaunginya.
“Kedepannya permasalahan yang dihadapi dan ditangani memiliki payung hukum tersendiri,” ucap Irfan.
Hadir dalam sosialisasi itu, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Akmal Budianto yang turut menyepakati peningkatakan pendalaman tentang perlindungan konsumen ke seluruh stakeholder di Kaltim.
Hasil dari kesepakatan itu yakni menggencarkan sosialisasi perlindungan konsumen terutama pada Hak dan kewajiban Konsumen maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi baik digital maupun non digital.
Di tempat bersamaan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih dalam sambutannya mengapresiasi kunjungan Komisioner BPKN.
Menurutnya, kehadiran Komisioner BPKN itu dalam upaya menumbuhkembangkan LPKSM dan mengangkat citra BPSK Kota Samarinda di mata masyarakat Kalimantan Timur.
“Jadi di mata masyarakat LPKSM dan BPSK sebagai lembaga alternatif, murah, cepat dalam menyelesaikan permasalah konsumen dan pelaku usaha demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Ketua BPSK Kota Samarinda, Asranuddin mengusulkan BPSK setempat untuk meniru langkah kerja Komisi Infomasi (KIP) Provinsi Kaltim yang bekerja lebih independen.
“Sehingga pandangan masyarakat tentang BPSK kota Samarinda memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada permasalah perindustrian, perdagangan dan koperasi saja, karena tingkat pengaduan masyarakat tertinggi adalah pada jasa sektor keuangan,” tukasnya.