TERAS7.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Forum Perangkat Daerah dan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Selasa (11/02/2025).
Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan agar lebih terarah dan efektif dalam menghadapi kebutuhan tahun anggaran 2026.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, M Muslim menjelaskan, pertemuan ini menjadi momen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi serta menyesuaikan kebijakan kesehatan.
Karena dengan perencanaan yang matang, program kesehatan yang dijalankan diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Muslim menjelaskan pula, penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Tujuan utama pembangunan kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan masyarakat serta memperkuat respons dan perlindungan terhadap risiko sosial dan finansial di bidang kesehatan,” ujar Muslim, dilansir dari MC Kalsel.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov Kalsel melalui Dinkes Kalsel menjalankan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan. Hal ini selaras dengan RPJMD 2021-2026, yang memiliki prioritas Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia dengan sasaran Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat.
Menurut Muslim, reformasi sistem kesehatan nasional yang diterjemahkan sebagai transformasi kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Transformasi kesehatan ini mencakup enam pilar utama, yaitu:
- Transformasi layanan primer
- Transformasi layanan rujukan
- Transformasi sistem ketahanan kesehatan
- Transformasi pembiayaan kesehatan
- Transformasi SDM kesehatan
- Transformasi teknologi kesehatan
“Sejalan dengan kebijakan transformasi kesehatan yang telah disampaikan ke seluruh daerah, diperlukan penyusunan perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan target dan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pembangunan kesehatan di Banua dapat berjalan maju dan mencapai tujuannya,” jelas Muslim.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rencana induk bidang kesehatan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD serta rencana strategis (Renstra) di daerah.
“Perencanaan yang baik harus memenuhi beberapa syarat, seperti faktual atau realistis, logis dan rasional, fleksibel, memiliki komitmen, serta bersifat komprehensif,” pungkasnya.