TERAS7 – Polres Asahan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kg.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Asahan di halaman tengah Mapolres Asahan, Jumat (30/9/2022).
“Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AZ alias Enda dan NS.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kota Tanjung Balai.
“Barang bukti yang diamankan 1 sampan kayu jenis kaluk warna hijau biru dengan merk mesin Yamahamoto warna hitam, 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat bruto 17.998.14 gram dan berat netto 15.932.6 gram, 1 unit Handpone android warna merah merk Vivo,” bebernya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada 1 unit sampan jenis kaluk yang dikendarai 2 orang pria diduga membawa narkotika jenis sabu melintas di Sungai Asahan.
“Oleh anggota Polairud Bagan Asahan, kemudian melakukan pengejaran dan sesampainya diperaian sungai Udang, sampan berhasil dikejar namun pada saat akan dilakukan penangkapan, dimana kedua orang yang berada di sampan melarikan diri ke hutan bakau dengan cara melompat kesungai dan masuk kedalam hutan bakau. Disitu petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebayak 16 bungkus plastik teh cina warna kuning merk Guanyinwang,” jelasnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Opsnal gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumut dengan Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang telah melarikan diri tersebut, yakni AZ alias Enda dan NS.
“Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.