TERAS7.COM – Kuasa Hukum HBA (terlapor) Supiansyah Darham, usai menjenguk kliennya yang ditahan di Polres Banjar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, serta bantah adanya pemalsuan ijazah dan menunjukkan bukti bahwa kliennya pernah bersekolah di tempat tersebut.
“Tidak mengarang-ngarang, klien kita ini memang benar bersekolah disalah satu pondok pesantren di Martapura, lalu ia meminta surat keterangan dan memang telah diterbitkan oleh pihak sekolah langsung,” terangnya, kepada awak media, Selasa (28/12/2022).
Surat keterangan tersebut lanjutnya, telah diterbitkan sejak tanggal 12 Februari 2020.
“Kemudian yang menguatkan hal ini, ada keluar surat keterangan setara (pengganti ijazah) tingkat SLTP dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar yang menyatakan bahwa HBA telah lulus bersekolah,” katanya.
Dari ada pernyataan saksi salah seorang temannya yang kebetulan satu sekolah dengan HBA.
“Kalau tidak lulus, tidak mungkin HBA meminta surat keterangan tersebut, artinya tidak mengada-ngada,” ungkapnya.
Akan tetapi, lebih jauh dipaparkannya usai dilantik sebagai pembakal terpilih di 2021 pada tanggal 2 Juli 2021, tiba-tiba saja pihak sekolah mencabut surat keterangan itu.
“Setelah 1 bulan dilantik, tiba-tiba pihak pondok pesantren mencabut surat keterangan ini, ada apa? ini yang menjadi pertanyaan kita,” ujarnya.
Usia HBA yang dicantumkan oleh media itu salah yang sebenarnya sudah berusia 68 tahun, bukan berumur 45 tahun.
“Jadi ibarat dakwaan itu salah identitasnya. Kita bisa eksepsi saat persidangan nanti. Nah, hal ini sekalian ingin meluruskan pemberitaan kemarin yang beredar biar berimbang,” pungkasnya.