Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tunggakan Mencapai Rp 500 Juta, PD Baramarta Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tunggakan Mencapai Rp 500 Juta, PD Baramarta Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 31 Januari 2022, 16.00
Share
WhatsApp Image 2022 01 31 at 15.43.49 1 e1643858306590
kantor PT Baramarta JL. A. Yani, Komplek Pangeran Antasari No. 36, Sungai Sipai, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (Foto: teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Sebanyak 4 orang karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baramarta terpaksa tidak bisa mengambil iuran jaminan pensiunnya di BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran jaminan pensiun tersebut tidak bisa dicairkan mantan karyawan diduga karena PD Baramarta menunggak pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum 4 Mantan Karyawan PD Baramarta, Taufik Machfuyana mengatakan, saat ini pihaknya sudah menempuh jalur ketenagkerjaan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan tersebut.

“Kami menempuh jalur ketenagakerjaan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dulu, dan saat ini masih permohonan bipartit yakni penyelesaian dua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan,” ujarnya. Senin (31/01/2022).

Jika hal tersebut tidak menemui titik temu, Taufik mengatakan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan mediasi lewat Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

“Kecuali lewat mediasi ini gagal baru kita ambil langkah lain,” terangnya.

Diketahui pula lewat penuturan Taufik, permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya terhadap 4 orang kliennya, melainkan dilakukan PD Baramarta ke seluruh karyawannya.

“Jadi tunggakannya ini kumualatif semua karyawan, bukan hanya 4 orang ini saja,” ucapnya.

Adapun untuk nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Desember 2021 yang ditunggak PD Baramarta mencapai Rp 500 juta.

Lewat komitmennya tertanggal 03 Januari 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, PD Baramarta berjanji mencicil tunggakan tersebut tiap bulannya sebesar Rp 32.139.408.

Taufik sendiri mengaku tak habis pikir dengan permasalahan ini, karena dengan pemotongan gaji yang telah dilakukan terhadap karyawan, seharusnya PD Baramarta mampu menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seharusnya dari pemotongan gaji itu disetorkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, nah gak tau mekanisme mereka (Baramarta) kok sampai ada tunggakan,” tuturnya.

Taufik berharap, hak kliennya secepatnya dapat diselesaikan oleh PD Baramarta. Kalau seperti ini, menurutnya kliennya menjadi korban atas tunggakan yang dilakukan PD Baramarta.

“Kalau klien kami maunya minta secepatnya dikeluarkan hak mereka, karena BPJS ini kan pemotongan dari gaji mereka, masa perusahaan yang menunggak kok mereka (klien) yang jadi korban,” harapnya.

WhatsApp Image 2019 01 22 at 01.33.03 e1623836425682
Badrul Ain Sanusi, Pengamat Hukum kalimantan Selatan. Foto. teras7.com

Sementara itu, Pengamat Hukum Badrul Ain Sanusi mengatakan, permasalahan ini harus dilihat dulu siapa yang melakukan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika yang membayar PD Baramarta dan benar menunggak, menurutnya otomatis dalam hal ini PD Baramarta telah memotong hak karyawannya.

“Kita lihat dulu siapa yang membayarnya, kalau PD Baramarta tidak membayar otomatis hak pegawai dipotong, dan ini merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen karena tidak membayar, tapi dengan catatan kewajiban BPJS sudah dipotong dari gaji karyawan,” jelasnya.

Apabila penunggakan itu dilakukan secara sengaja, maka kata Badrul, PD Baramarta secara mata hukum telah melakukan penggelapan.

“Apabila itu dilakukan dengan sengaja maka pastinya dana yang seharusnya dibayarkan kemudian tidak dibayarkan dalam bahasa hukum itu adalah penggelapan,” tandasnya.

Dalam hal ini kata Badrul, PD Baramarta bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena tindak pidana penggelapan.

WhatsApp Image 2022 01 31 at 15.43.49
Kabag Kepegawaian, Farah Angela. Foto: Ariandi

Saat dikonfirmasi ke PD Baramarta melalui Kabag Kepegawaian, Farah Angela membenarkan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihaknya mengalami penunggakan.

Ia menyatakan pihaknya sudah berkomitmen dengan Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar hak kewajiban karyawan PD Baramarta yang kurang lebih berjumlah 40 orang tersebut dengan cara mencicil pembayaran.

Disamping itu, adanya pandemi Covid-19 juga menjadi faktor yang menyebabkan PD Baramarta menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Top! Kabupaten Banjar Peringkat 1 Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi se-Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?