Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tunggakan Mencapai Rp 500 Juta, PD Baramarta Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tunggakan Mencapai Rp 500 Juta, PD Baramarta Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 31 Januari 2022, 16.00
Share
WhatsApp Image 2022 01 31 at 15.43.49 1 e1643858306590
kantor PT Baramarta JL. A. Yani, Komplek Pangeran Antasari No. 36, Sungai Sipai, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (Foto: teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Sebanyak 4 orang karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baramarta terpaksa tidak bisa mengambil iuran jaminan pensiunnya di BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran jaminan pensiun tersebut tidak bisa dicairkan mantan karyawan diduga karena PD Baramarta menunggak pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum 4 Mantan Karyawan PD Baramarta, Taufik Machfuyana mengatakan, saat ini pihaknya sudah menempuh jalur ketenagkerjaan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan tersebut.

“Kami menempuh jalur ketenagakerjaan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dulu, dan saat ini masih permohonan bipartit yakni penyelesaian dua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan,” ujarnya. Senin (31/01/2022).

Jika hal tersebut tidak menemui titik temu, Taufik mengatakan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan mediasi lewat Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

“Kecuali lewat mediasi ini gagal baru kita ambil langkah lain,” terangnya.

Diketahui pula lewat penuturan Taufik, permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya terhadap 4 orang kliennya, melainkan dilakukan PD Baramarta ke seluruh karyawannya.

“Jadi tunggakannya ini kumualatif semua karyawan, bukan hanya 4 orang ini saja,” ucapnya.

Adapun untuk nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Desember 2021 yang ditunggak PD Baramarta mencapai Rp 500 juta.

Lewat komitmennya tertanggal 03 Januari 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, PD Baramarta berjanji mencicil tunggakan tersebut tiap bulannya sebesar Rp 32.139.408.

Taufik sendiri mengaku tak habis pikir dengan permasalahan ini, karena dengan pemotongan gaji yang telah dilakukan terhadap karyawan, seharusnya PD Baramarta mampu menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seharusnya dari pemotongan gaji itu disetorkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, nah gak tau mekanisme mereka (Baramarta) kok sampai ada tunggakan,” tuturnya.

Taufik berharap, hak kliennya secepatnya dapat diselesaikan oleh PD Baramarta. Kalau seperti ini, menurutnya kliennya menjadi korban atas tunggakan yang dilakukan PD Baramarta.

“Kalau klien kami maunya minta secepatnya dikeluarkan hak mereka, karena BPJS ini kan pemotongan dari gaji mereka, masa perusahaan yang menunggak kok mereka (klien) yang jadi korban,” harapnya.

WhatsApp Image 2019 01 22 at 01.33.03 e1623836425682
Badrul Ain Sanusi, Pengamat Hukum kalimantan Selatan. Foto. teras7.com

Sementara itu, Pengamat Hukum Badrul Ain Sanusi mengatakan, permasalahan ini harus dilihat dulu siapa yang melakukan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika yang membayar PD Baramarta dan benar menunggak, menurutnya otomatis dalam hal ini PD Baramarta telah memotong hak karyawannya.

“Kita lihat dulu siapa yang membayarnya, kalau PD Baramarta tidak membayar otomatis hak pegawai dipotong, dan ini merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen karena tidak membayar, tapi dengan catatan kewajiban BPJS sudah dipotong dari gaji karyawan,” jelasnya.

Apabila penunggakan itu dilakukan secara sengaja, maka kata Badrul, PD Baramarta secara mata hukum telah melakukan penggelapan.

“Apabila itu dilakukan dengan sengaja maka pastinya dana yang seharusnya dibayarkan kemudian tidak dibayarkan dalam bahasa hukum itu adalah penggelapan,” tandasnya.

Dalam hal ini kata Badrul, PD Baramarta bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena tindak pidana penggelapan.

WhatsApp Image 2022 01 31 at 15.43.49
Kabag Kepegawaian, Farah Angela. Foto: Ariandi

Saat dikonfirmasi ke PD Baramarta melalui Kabag Kepegawaian, Farah Angela membenarkan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihaknya mengalami penunggakan.

Ia menyatakan pihaknya sudah berkomitmen dengan Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar hak kewajiban karyawan PD Baramarta yang kurang lebih berjumlah 40 orang tersebut dengan cara mencicil pembayaran.

Disamping itu, adanya pandemi Covid-19 juga menjadi faktor yang menyebabkan PD Baramarta menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?