TERAS7.COM – Perseteruan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal terus berlanjut meski gugatan perdata mereka dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Putusan perkara nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr yang dibacakan pada 16 Juli 2025 itu justru memicu langkah lanjutan dari Poktan UBM.
Tak tinggal diam, pada Kamis (24/07/2025) M Rafik selaku Koordinator Poktan UBM bersama Panglima Mandau dan sejumlah anggota Pasukan Merah Seribu Satu Mandau mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
“Iya, kami datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb,” ujar Rafik kepada awak media.
Ia mengungkapkan, dalam proses persidangan, pihaknya menemukan beberapa bukti surat yang diduga palsu namun tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Apakah hakim masuk angin? Mungkin saja. Kami akan terus melawan ketidakadilan dan tidak menutup kemungkinan menghadap langsung kepada Presiden RI, Bapak H Prabowo Subianto,” tegasnya.
Sementara itu, Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., salah satu kuasa hukum Poktan UBM, juga menyatakan bahwa putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Secara nalar hukum dan pembuktian, banyak hal yang tidak sesuai. Karena itu, kami telah mengajukan upaya banding dan akan menyerahkan memori banding dalam waktu dekat. Ini bagian dari proses judex facti,” jelas Herman.
Senada, Ridwan Misi, S.H., kuasa hukum lainnya, menyoroti kejanggalan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 Mei dan 21 Mei 2025. Ia menyebut PT Berau Coal diduga mengajukan dokumen bukti yang patut diragukan keabsahannya.
“Ada inkonsistensi data, prosedur yang tidak sesuai, dan kejanggalan dalam dokumen. Dugaan pemalsuan ini seharusnya menjadi perhatian serius,” ucap Ridwan.
Ia berharap Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial bisa bersikap profesional serta menjadikan hati nurani sebagai dasar dalam menegakkan kebenaran.