TERAS7.COM – Dampak pandemi Covid -19 menjadi dasar penundaan pemungutan suara, menjelang pemilihan serentak Pilkada di beberapa daerah, pun tak terkecuali Kalimanatan Selatan.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah mengatakan, salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal Selasa (14/04) kemarin, menyetujui usulan Pemerintah terkait Punandaan Pelaksanaan Pemungutan Suara, yang semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Dari kesimpulan tersebut, Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir, untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Kita menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah,” ujarnya, pada Rabu (15/04).
Setelah adanya PERPPU, selanjutnya menunggu perubahan peraturan teknis seperti Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal, dan peraturan lain yang terkait.
Ia menerangkan, penundaan pelaksanaan pemungutan suara berkonsekuensi pada penataan jadwal tahapan yang belum dilaksanakan.
Jadwal terkait diantaranya pengaktifan kembali PPK dan PPS, Verifikasi Faktual syarat dukungan perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon, pengadaan, produksi dan pendistribusian logistik, kampanye, pembentukan KPPS, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, penetapan calon terpilih, dan sengketa hasil Pemilihan.
Ia berharap PERPPU segera terbit, “Setelah ada PERPPU, perubahan PKPU dan aturan teknis lainnya, kita di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota bersiap kembali running melaksanakan tahapan-tahapan yang tertunda dengan strategi pelaksanaan yang tepat,” ucapnya.

Setelah PERPPU diterbitkan pemerintah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota penyelenggara Pilkada tinggal menunggu hal-hal apa saja yang diatur lebih lanjut dalam Perubahan PKPU. Sehingga menjadi payung hukum pelaksanaan kelanjutan tahapan-tahapan pemilihan.
Kalau situasi pandemi Covid-19 belum reda apakah tetap dilaksanakan tahun 2020 atau mundur ke tahun 2021?
Ia menjawab, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota sebagai pelaksana undang-undang siap melaksanakannya.
“Jika mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 dan masih terdapat pandemi covid-19, kita akan memikirkan strateginya,” ucapnya.
Sebagai tugas dan tanggungjawab yang sudah dipercayai, pihaknya akan siap, dengan bagaimana mengantisipasi terkait dengan tata letak dan luas TPS, layanan pemberian hak pilih dengan menerapkan protokol kesehatan, kesediaan fasilitas cuci tangan dan Hand sanitizer, penyemprotan desinfektan di TPS.
Tentu secara regulatif, menurutnya selain soal waktu pelaksanaan lanjutan tahapan, pihaknya juga menunggu terkait substansi pengaturannya. Termasuk seperti ada perubahan terkait ketentuan jumlah pemilih tiap TPS, yang semula dalam undang-undang sejumlah 800 pemilih tiap TPS atau dikurangi.
Jika jumlah pemilih dikurangi tiap TPS maka jumlah TPS bertambah. TPS bertambah maka jumlah rumpun KPPS bertambah dari jumlah yang telah direncanakan dalam anggaran Pemilihan 2020. Konsekuensinya juga pada anggaran untuk penambahan sejumlah TPS dan KPPS yang bertambah dari adanya pengurangan jumlah pemilih per TPS.
“Hal-hal demikian belum bisa kita pastikan sekarang, tunggu PERPPU, perubahan ketentuan PKPU, dan aturan lain yang terkait,” pungkasnya