TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina.
Dalam sidang itu, Terdakwa Ajeng Ayulina dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti bersalah atas kasus penipuan tiket Coldplay.
Sebagaimana diketahui, kasus yang sempat hebohkan publik ini diawali dengan pelaku Ajeng Ayulina yang menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Namun sayangnya, hingga konser berlangsung, tiket tidak didapat korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta, dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
Tuntutan 2,5 tahun penjara itu pun disikapi oleh Kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan. Ia menilai tuntutan JPU tidak sesuai harapannya.
“Harapannya tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya,” kata Ferry, seperti dilansir dari PMJ News, Rabu (31/01/2024).
Ferry bersama tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang ditaksir ratusan juta itu dapat kembali.
“Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia,” tegansya.
Diterangkan Ferry, terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku.
“Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu,” tandasnya.