TERAS7.COM – Sebuah kapal bermuatan bahan peledak diamankan di Perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal yang mengangkut bahan peledak tersebut.
“Pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain,” ujar Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, beberapa waktu lalu, dilansir dari Tribrata News.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dikatakannya, keterangan salah seorang saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Masaloka Selatan bersama Bhabinkamtibmas Masaloka Raya, Tim Personel Gabungan Dit Polairud Polda Sultra berhasil mengidentifikasi terduga pelaku atau pemilik kapal tersebut.
“Identitas terduga pelaku diketahui berinisial LK (48), yang merupakan nelayan dan beralamat atau domisili KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” sebutnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan usai berhasil diidentifikasi, terduga pelaku LK tersebut langsung menyerahkan diri di Marnit Bomban.
“Pada saat menyerahkan diri, LK didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan. Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap LK,” jelasnya.
Dari penangkapan kapal tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti bahan peledak berupa lima botol alat peledak yang dikemas di dalam botol kaca, satu unit perahu mesin tanpa nama berwarna kuning, satu set kompresor, empat buat kacamata selam, enam biji pemberat berbahan timah, delapan buah sumbu ledak, satu gulung obat nyamuk, satu buah korek api gas, dan empat kilogram ikan karang campuran.
Sampai saat ini, ia menjelaskan terduga pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polairud Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.