TERAS7.COM – Praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri menangkap delapan orang pelaku di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, yang terbukti mengoplos gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi.
Diketahui, jika aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama 10 bulan dan ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp7,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.
Lanjut Nunung, tindakan tersebut melanggar ketentuan penggunaan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
“Nilai kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai sekitar Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Tribrata News, Rabu (11/06/2025).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 487 tabung gas 3 kg, 227 tabung 12 kg, tabung 5,5 kg, 12 regulator, 4 bak air, 3 mobil pickup, dan sejumlah dokumen pencatatan.
Brigjen Nunung merinci peran para tersangka yakni RBP sebagai pemilik usaha, AS penanggung jawab operasional, sementara NRI, E, WTA, dan EI bertugas sebagai operator pemindahan gas.
Selanjutnya untuk tersangka R berperan sebagai penyuplai tabung subsidi, dan PT selaku penadah atau pembeli gas oplosan.
Saat ini, delapan tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 UU No. 6/2023 jo. Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polri mengimbau agar masyarakat tidak tergoda keuntungan sesaat yang justru merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi.
Selain itu, tindakan ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena tidak sesuai standar pengisian.