TERAS7.COM – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, seorang pria diamankan Satres Narkoba Polres Asahan di jalan Elang, Gang Damai, Lingkungan V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur.
Pria tersebut berinisial MAFM (41) warga jalan William Iskandar, Gang Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Pelaku diamankan pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 18.00 Wib dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran diduga narkotik jenis sabu seberat bruto 1,23 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 Unit HP merek Nokia warna putih dan warna hitam, dan uang tunai 40.000,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Ia juga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat.
“Saat diamankan, pelaku dalam posisi duduk di pinggir jalan dekat rumahnya, dan pelaku mengaku barang bukti ada di simpan dalam rumah, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepling setempat,” ungkapnya.
Terhadap Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T di Indrapura, Kabupaten Batu Bara.