TERAS7.COM – Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan lagi video pelecehan seksual yang dilakukan ibu muda berinisial R (22) terhadap anaknya berusia 5 tahun.
Imbauan ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (03/06/2024).
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Ade Ary kepada wartawan, dilansir dari PMJ News.
Ade Ary juga mengingatkan kepada masyarakat ada resiko hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkanluaskan kembali video asusila tersebut.
“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini beresiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” tuturnya.
“Penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” imbuhnya.
Adapun saat ini ibu muda itu telah ditetapkan tersangka usai menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.