TERAS7.COM – Dua pria berinisial D dan F, yang berperan sebagai muncikari anak di bawah umur berhasil ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua muncikari tersebut diamankan oleh kepolisian dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKBP Ressa, dilansir dari Tribrata News, Kamis (12/06/2025).
Lebih lanjut, AKBP Ressa mengungkapkan bahwa para pelaku mempekerjakan anak di bawah umur sebagai host live. Saat penangkapan, penyidik menemukan empat korban sedang melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku berinisial D dan F beserta 4 korban wanita di bawah umur diamankan di apartemen kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” jelasnya.
Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa modus operandi kedua pelaku adalah merekrut korban untuk menjadi host dan meminta mereka memperagakan adegan dewasa tanpa busana di aplikasi Hot51.
Adapun penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk live, pakaian, dan buku rekening.