Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gonjang Ganjing RUU KUHP, Ini Pendapat Ketua Sementara DPRD Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gonjang Ganjing RUU KUHP, Ini Pendapat Ketua Sementara DPRD Banjar

Rizki Saputera
Rizki Saputera 30 September 2019, 16.07
Share
Wetboek van strafrecht
UU KUHP yang diberlakukan di Indonesia pada masa ini adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Foto : www.omroepwest.nl
SHARE

TERAS7.COM – Beberapa waktu ini ribuan mahasiswa hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia melakukan demonstrasi mengepung gedung DPR RI dan DPRD.

Para mahasiswa tersebut menyeruduk gedung parlemen untuk menyuarakan penolakan terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan disahkan oleh DPR RI.

Salah satunya adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang penuh dengan pasal-pasal kontroversial, diantaranya sejumlah pasal yang memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor, penghinaan Presiden, pidana makar, penghinaan bendera negara, pemidanaan promosi kontrasepsi, hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, pemidanaan gelandangan dan pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan) serta pembiaran unggas dan hewan ternak.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banjar, M. Rofiqi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/9) mengatakan RUU KUHP ini sudah menjadi pembahasan sejak dahulu.

WhatsApp Image 2019 09 30 at 15.21.32
Ketua Sementara DPRD Banjar, M. Rofiqi

“Dulu ketika saya masih kuliah di fakultas Hukum di tahun 2007, RUU KUHP ini naskah akademiknya disusun oleh dosen saya, Profesor Muladi. RUU KUHP ini tidak dibaca secara utuh isinya, penjelasannya dan latar belakang pembentukannya, hanya sepotong-sepotong saja dibahasnya,” ujarnya.

Baca juga :

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

RUU KUHP ini ujar Rofiqi harus disahkan karena UU KHUP yang berlaku sekarang merupakan produk hukum Belanda yang bahkan hari ini tidak lagi dipakai di negara kincir angin tersebut.

“Yang hari ini masih menggunakannya hanya Indonesia, jadi sudah saatnya lah UU KUHP diganti. Kemudian masalahnya banyak pasal-pasal aneh. Kalau untuk masalah perzinahan, tentu kalau kita berlatar islam yang kuat sepakat dengan pasal tersebut, yang aneh itu justru pasal ayam masuk ke tanah tetangga, itu yang konyol,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pasal perzinahan dimasukkan dalam RUU KUHP  karena ada hakim Bisman Siregar yang memutuskan yurisprudensi orang yang berpacaran lalu melakukan hubungan suami istri tanpa pernikahan, dapat diajukan ke pengadilan dan dipidana.

“Alasannya dapat dipidana karena dianggap merusak barang milik orang lain. Ini pernah ada yurisprudensinya, makanya atas dasar itulah perzinahan masuk dalam katagori pidana. Dalam konsep hukum pidana dikatakan bahwa dahulu hukum untuk manusia, sekarang manusia untuk hukum. Jadi konsep hukum pidana yang digunakan sekarang dibalik dari yang dahulu,” ungkapnya.

Rofiqi menambahkan ia setuju dengan penggantian UU KUHP peninggalan Belanda dengan RUU KUHP buatan anak bangsa, tapi harus melakukan merivisi sebelum ditetapkan.

“Bagusnya diganti saja, cuma untuk pasal-pasal aneh harus di revisi. Karena negara tak harus mengatur seluruh kehidupan seseorang mulai ujung sepatu hingga kepala. Apalagi KUHP yang ada ditempat kita ini tak sama maknanya dengan yang di Belanda, hanya terjemahan saja yang kita pakai,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
3 Reviews 3 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Demi Keselamatan Warga, Liana Upayakan Pembenahan Drainase Gang Kancil di Banjarbaru Utara

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?