TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Asahan di jalan Ulayat Raya, Kelurahan Klambir 5 Kebun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku, yakni MN alias Ketua Inul (45) dan HY (49) merupakan warga Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan pada tanggal 4 Juni 2022 dengan barang bukti 9 buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 905,44 gram, 1 buah plastik warna putih, 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP Samsung lipat, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah mancis.
“Awalnya personel dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwasanya ada seseorang laki-laki panggilan Inul tinggal di Kota Medan dapat menyediakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
Mendapat informasi tersebut, salah satu personel Satres Narkoba Polres Asahan berangkat ke kota Medan untuk melakukan under cover buy dengan berpura-pura memesan sabu seberat 1 Kg dari Inul.
“Setelah berjumpa dengan Ketua Inul, personel yang melakukan under cover buy dibawa ke salah satu kandang lembu di jalan Ulayat Raya, Kelurahan Klambir 5 Kebun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Disitu Ketua Inul memberikan bungkusan plastik berisikan narkotika diduga sabu dan kemudian pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, personel juga melakukan penggeledahan terhadap salah satu pondok bertingkat yang terbuat dari kayu tempat ditemukannya HY sedang mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu.
“Dari HY ditemukan 2 plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang menurut pengakuan Inul, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bernama Badak warga Aceh yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh personel,” pungkasnya.