TERAS7.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan keberpihakannya terhadap pelaku usaha mikro yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Dalam sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM “Mama Khas Banjar” di Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada Senin (05/05/2025), Kementerian UMKM menghadirkan Staf Ahli Menteri, Regi Perdana, sebagai saksi ahli.
Kehadiran Regi dalam sedang kasus Mama Khas Banjar ini bertujuan memberikan pandangan kebijakan yang menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku UMKM.
Sebagaimana diketahui, Firly saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk ikan asin yang dijualnya.
Melihat kasus ini, Regi menyampaikan bahwa pendekatan hukum terhadap pelaku UMKM seharusnya mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata pemidanaan.
“Sudut pandang yang sangat kami harapkan adalah terbentuknya UMKM yang mandiri, berkualitas, dan patuh terhadap ketentuan hukum. Oleh karena itu, pembinaan menjadi faktor yang sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian UMKM selama ini aktif melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk bekerja sama lintas lembaga dengan BPJPH, BPOM, dan dinas kesehatan. Tujuannya adalah memastikan UMKM memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin UMKM menjadi tangguh dan mapan, tapi proses ke arah sana perlu waktu dan pembinaan. Karena itu, negara wajib hadir dalam bentuk pendampingan, termasuk dalam hal perlindungan hukum,” tegas Regi.
Ia juga menekankan bahwa dalam konteks pelanggaran administratif seperti pelabelan, sanksi yang tepat seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.
Regi merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang secara tegas menekankan pentingnya proses pembinaan sebagai tahapan awal penegakan aturan.
“Dalam konteks ini, Undang-Undang Pangan seharusnya jadi acuan utama, di mana pelanggaran seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana,” tegasnya.
Sidang ini masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Sementara itu, usaha “Mama Khas Banjar” sendiri telah resmi tutup per 1 Mei 2025 menyusul memburuknya kondisi mental dan finansial pemiliknya.