TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru hingga Februari 2022 ini sudah berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 21 kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Banjarbaru, Iptu Agus Heriyadi kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com. Minggu (20/02/2022).
“Anggota kami berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Januari sebanyak 14 kasus, dan Februari sebanyak 7 kasus, jadi totalnya ada 21 kasus yang sudah berhasil ditangani,” ujarnya.
Lanjut Iptu Agus Heriyadi, dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Banjarbaru, ada 2 Kecamatan yang menjadi tempat rawan atau banyak terjadi kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yakni, Liang Anggang dan Cempaka.
Dari awal tahun 2022 sampai sekarang, kata Iptu Agus Heriyadi, mayoritas tangkapan tindak pidana narkotika di Banjarbaru masih jenis sabu-sabu.
“Saat ini mayoritas tangkapan masih sabu, belum ada yang lain,” ungkapnya.
Karena masih maraknya peredaran sabu-sabu di Banjarbaru, Iptu Agus Heriyadi mengimbau agar para pecandu segera berhenti jika tidak mau tertangkap, karena hukuman yang diberikan tidak main-main.
“Untuk pemakai berhenti sekarang, daripada nanti ketangkap, kasihan keluarga dan diri sendiri juga, dan hukumannya minimal 4 tahun, bahkan bisa sampai seumur hidup dan hukuman mati,” imbaunya.
Sementara untuk yang belum pernah mencoba dan ingin menggunakan narkoba, ia meminta jangan pernah terfikir untuk melakukan hal tersebut.
Karena menurutnya, itu semua akan berakibat fatal terhadap diri sendiri dan akan menjerumuskan ke hal-hal yang bersifat kriminal, yang mana tentunya bertentangan dengan hukum.
“Yang belum pernah atau kepengen mencoba, jangan sekali-sekali mencoba karena kalau sudah sekali mencoba nanti ketagihan, dan kalau sudah ketagihan duitnya habis pasti akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram itu meskipun jalan yang dipakai salah,” pungkasnya.