TERAS7.COM – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, alasan penjemputan paksa ini agar SYL selaku tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, pada Kamis (12/10/2023) dilansir dari PMJ News.
Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.
“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” terangnya.
Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini,” tukasnya.