TERAS7.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Firly Norachim, pemilik usaha Mama Khas Banjar, melalui kuasa hukumnya, Faisol Abrori.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (17/03/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, JPU berpendapat bahwa dakwaan terhadap Firly telah disusun dengan cermat dan tetap berpegang pada perlindungan masyarakat, khususnya konsumen.
Menyikapi pendapat JPU ini, Kuasa Hukum Firly, Faisol Abrori menilai tanggapan ini tidak berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan.
Menurutnya, JPU terlalu berfokus pada perlindungan konsumen tanpa mempertimbangkan posisi pengusaha UMKM yang juga bagian dari masyarakat.
“Mereka masih bersikukuh bahwa dakwaan sudah dilakukan dengan cermat dan bahwa tindakan mereka bertujuan melindungi konsumen. Tetapi mereka lupa bahwa masyarakat bukan hanya konsumen, tetapi juga pengusaha UMKM yang jelas didukung negara melalui nota kesepahaman (MoU Kapolri-Kemenkop UKM -red),” ujar Faisol.
Terlebih menurut Faisol, dalam penanganan kasus yang menjerat Firly ini, aparat penegak hukum dinilainya telah melakukan kesalahan prosedural.
Bagi Faisol, eksepsi ini adalah satu-satunya peluang mereka untuk menyelesaikan polemik antara pengusaha UMKM yang mendapat perlindungan negara dengan aparat penegak hukum.
Oleh karenanya, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihaknya dan memberikan keputusan yang adil.
“Ini juga menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk memutuskan apakah keberatan kami memiliki dasar yang kuat serta menilai kembali pendapat JPU,” tambahnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/03/2025) mendatang dengan agenda putusan sela yang akan menentukan nasib eksepsi Firly.