TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar wajib mengembalikan kelebihan bayar dana transfer daerah ke pemerintah pusat sebesar 187 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Syahrialuddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi, pada Rabu (7/11/2018), akumulasi lima tahun anggaran, 2012 – 2016.
“Besaran utang Pemkab Banjar atas kelebihan bayar dana transfer daerah tersebut, berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sedangkan berdasarkan perhitungan Dispenda, nominalnya lebih sedikit yaitu Rp. 145 Miliar,” ujarnya.
Suprianto Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan III menambahkan, lebih bayar yang terakumulasi sejak 2012 tersebut, salah satu penyebabnya karena belum diterapkannya aplikasi semisal, Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Data Usulan Penyaluran PNBP SDA Minerba dan Panas Bumi (SUPEL). Karena mestinya, dengan aplikasi tersebut, adanya lebih bayar dana transfer daerah lekas diketahui per tahun anggaran.
Karena menjadi utang pemerintah daerah, lebih bayar harus dikembalikan. Tentang mekanismenya, Syahrial mengatakan, menjadi kewenangan pusat dengan pola pemotongan bertahap dana transfer daerah tahun anggaran selanjutnya.

Mekipun begitu, pemangkasan dana transfer daerah untuk membayar utang lebih bayar, tetap menakar pada kemampuan keuangan daerah. “Tidak mungkin dipotong dalam satu anggaran,” tegas Syahrial.
Ia memastikan, proses pengembalian dana lebih bayar tidak akan berdampak pada APBD Kabupaten Banjar. Terlebih lagi, Suprianto melanjutkan, berdasarkan perhitungan di 2017, pemerintah pusat juga memiliki utang dari kekurang transfer dana daerah.
“Kemenkeu menyatakan, kurang bayar untuk Pemkab Banjar sebesar Rp50 Miliar. Namun berdasarkan perhitungan kami, yang juga sudah dicek ke Kementerian ESDM untuk dana bagi hasil, pemerintah pusat masih kurang bayar Rp144 Miliar,” pungkasnya.