TERAS7.COM – Enam orang tersangka baru kasus korupsi terkait tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 kembali ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, bahwa keenam tersangka itu ditetapkan usai keterangan saksi dan alat bukti telah dikumpulkan tim penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi, dilansir dari PMJ News, Rabu (29/05/2024).
Menurut Kuntadi, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Mereka masing-masing berinisial TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022
Dari enam tersangka, empat di antaranya langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu.
“Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tuturnya.
Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
“Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” imbuhnya.