TERAS7.COM — Internet Archive (archive.org) resmi diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena memuat konten yang melanggar hukum, seperti pornografi dan perjudian online.
Langkah ini diambil setelah upaya komunikasi resmi dengan pengelola platform tidak mendapat respons yang memadai.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bentuk perlindungan masyarakat yang terukur dan telah melalui prosedur hukum.
“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran, dan juga tidak diambil dengan gegabah. Kami sudah berupaya membangun komunikasi. Tapi ketika pelanggaran serius ditemukan dan tak ada respons, maka pemblokiran jadi jalan terakhir,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/05/2025).
Menurutnya, proses pemblokiran didahului oleh analisis konten, pemberitahuan berkala, serta koordinasi internal.
“Kami tidak pernah serta-merta menekan tombol blokir. Ada tahapan yang jelas, termasuk memberikan waktu untuk tindak lanjut,” tegasnya.
Kemkomdigi menyatakan menemukan konten perjudian online, pornografi, serta konten lain yang berpotensi melanggar hukum, termasuk hak cipta.
Alexander menyebut bahwa Indonesia memiliki regulasi tegas terkait konten digital, termasuk UU ITE dan UU Hak Cipta.
“Internet Archive menyimpan jutaan buku, film, dan perangkat lunak. Beberapa di antaranya diduga belum jelas status lisensinya. Ini perlu ditinjau, karena bisa merugikan industri kreatif nasional,” jelasnya.
Alexander menambahkan bahwa negara punya kewajiban untuk melindungi pelaku kreatif dalam negeri.
“Kalau ada karya anak bangsa yang diarsipkan tanpa izin, tentu negara harus bertindak,” katanya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemblokiran Internet Archive bersifat sementara dan dapat dicabut jika pihak platform bersedia membersihkan konten bermasalah serta memperkuat sistem moderasinya.
“Tujuan utama kami adalah membangun komunikasi. Pemblokiran ini adalah bentuk eskalasi agar ada tanggapan serius dari platform,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa pendekatan serupa pernah berhasil dilakukan terhadap platform besar lainnya seperti YouTube, Google, dan TikTok.
Alexander juga menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital global bukan hal asing dalam konteks internasional. Sejumlah negara seperti Tiongkok, Rusia, India, dan Turki juga pernah memblokir Internet Archive karena alasan serupa.
“Kalau di negara lain bisa tunduk pada aturan lokal, maka seharusnya bisa juga di Indonesia. Kita terbuka bekerja sama, asalkan hukum nasional dihormati,” tegasnya.
Kemkomdigi, kata Alexander, akan terus memperkuat pengawasan ruang digital secara tegas namun adil, mengedepankan dialog, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Yang kami jaga bukan hanya sistem atau teknologi, tapi juga anak-anak kita, keluarga kita, dan masa depan bangsa,” pungkasnya.