TERAS7.COM – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg).
Dari OTT ini, polisi mengungkap, jika Azlansyah diduga telah memeras caleg DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang kala itu tengah mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, dalam OTT terhadap tersangka Komisioner Bawaslu Medan itu, pihaknya juga turut menyita uang sejumlah Rp 25 juta.
Kombes Pol Hadi melanjutkan, uang sitaan tersebut adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Medan.
“Korban merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (17/11/23) dilansir dari Tribrata News.
Selain itu, kepolisian juga menetapkan seorang rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) sebagai tersangka. Sementara itu, IG yang turut diamankan bersama kedua tersangka kini dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
“Kedua tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan,” jelasnya lebih lanjut.
“Untuk tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Untuk Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang,” sambungnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus itu termasuk berapa total uang yang berhasil diraup tersangka selama melakukan aksinya dan ke mana saja uang tersebut mengalir.
“Penyidik akan tuntaskan proses yang sedang berjalan saat ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP,” tutupnya.