TERAS7.COM – Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta memutuskan dismisal atau tidak bisa diterima atas permohon sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru oleh Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Syarifah Hayana, Senin (26/05/2025).
Hal itu diucapkan oleh Suhartoyo Ketua MK saat pembacaan amar putusan perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025 pada Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan,
“Menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ucap Suhartoyo.
Dengan demikian pihak terkait yakni Pasangan Calon Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dianggap sah atas penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan pada PSU pemilihan kepada Daerah Kota Banjarbaru.