TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (3/7/2025), guna mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan pentingnya penyusunan perda yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
“Melalui konsultasi ini, banyak hal yang kami dapatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda. Kami ingin Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di Banua,” ungkap politisi PAN tersebut.
Rais juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan ormas, agar regulasi lebih kontekstual dan berkelanjutan. Ia memastikan proses penyusunan raperda berjalan lancar, dengan dukungan penuh dari anggota pansus, tenaga ahli, Biro Hukum, dan Kesbangpol Provinsi Kalsel.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus I diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto. Berbagai masukan strategis diberikan untuk memperkuat kerangka regulasi yang tengah disusun.
Konsultasi dipimpin langsung Ketua Pansus I dan diikuti anggota pansus bersama perwakilan Biro Hukum Setda Kalsel, tenaga ahli, serta Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel.