Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemuda Pelaku Penyiksaan Anjing Ditangkap, Polisi: Dagingnya Dijual Buat Konsumsi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemuda Pelaku Penyiksaan Anjing Ditangkap, Polisi: Dagingnya Dijual Buat Konsumsi

Tim Redaksi
Tim Redaksi 22 September 2025, 14.30
Share
dog 423398 1280
Ilustrasi hewan anjing. (Foto: Pixabay)
SHARE

TERAS7.COM – Kasus kekejaman terhadap hewan terkuak di Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan. Seorang pria berinisial GA (25) ditangkap polisi karena diduga menganiaya anjing untuk dijual dagingnya sebagai konsumsi manusia.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli daging anjing di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar).

“Dari penyelidikan, GA terbukti menyiksa anjing sebelum membunuhnya. Barang bukti yang kami amankan antara lain 12 kilogram potongan daging anjing, sebilah parang, talenan, dan kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram yang digunakan untuk mengolah daging,” ungkapnya, dilansir dari Tribrata News, baru-baru tadi.

Perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Kasatreskrim.

GA kini dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana yang serius bagi pelaku.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan hewan di sekitar kita.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?