TERAS7.COM – Kasus kekejaman terhadap hewan terkuak di Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan. Seorang pria berinisial GA (25) ditangkap polisi karena diduga menganiaya anjing untuk dijual dagingnya sebagai konsumsi manusia.
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli daging anjing di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar).
“Dari penyelidikan, GA terbukti menyiksa anjing sebelum membunuhnya. Barang bukti yang kami amankan antara lain 12 kilogram potongan daging anjing, sebilah parang, talenan, dan kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram yang digunakan untuk mengolah daging,” ungkapnya, dilansir dari Tribrata News, baru-baru tadi.
Perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Kasatreskrim.
GA kini dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana yang serius bagi pelaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan hewan di sekitar kita.