TERAS7.COM – Polisi terus melakukan pendalaman terkait dugaan sindikat dalam kasus pembuatan video porno yang melibatkan anak kandung.
Sebagaimana diketahui, dari kasus pembuatan video porno ini, sudah dua orang ibu muda yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat dalam kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung tersebut.
“Kita masih melakukan penyidikan apakah ada dugaan keterlibatan jaringan atau sindikat dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Tak menutup kemungkinan, masih kita telusuri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari PMJ News, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri melanjutkan, penyidik akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Saat ini, dikatakannya, jika penyidikan terus dikembangkan.
“Kita pastikan siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi akan kita lakukan proses hukum secara tegas karena menyangkut masalah perempuan dan anak. Itu menjadi perhatian kita,” terangnya.
Ade Safri juga mengatakan, jika saat ini, penyidik telah berhasil menemukan pemilik asli akun Facebook Icha Shakila.
Menurutnya, akun ini adalah yang memerintahkan kedua tersangka untuk memproduksi video vulgar bersama anak kandung.
Adapun disebutkan Ade Safri, pemilik asli akun insial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hasil pemeriksaan, akun Icha Shakila sudah dibajak oleh seseorang tak dikenal sejak 2021 oleh seseorang yang belum dikenal.