TERAS7.COM – Seorang warga Rohingya asal Myanmar berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan imigran rohigya ke Indonesia.
“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar,” ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Antara, pada Senin (18/12/2023).
Kapolresta menjelaskan, tersangka merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum yang merupakan lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.
Di mana tersangka MA, merupakan satu dari 137 pengungsi yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12/23).
Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka -red) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” tukasnya.