Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Residivis Jambret Dilumpuhkan Polisi, Temannya Masih Buron
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Residivis Jambret Dilumpuhkan Polisi, Temannya Masih Buron

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 20 April 2022, 18.42
Share
20220420 173946
Pelaku berinisial MS alias Syafiq (22) saat diamankan Satreskrim Polres Asahan.
SHARE

TERAS7.COM – Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melumpuhkan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan umum pasar 8 Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MS alias Syafiq (22) merupakan warga Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diamankan dengan kasus pasal 363 KUHP Pidana, dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 yang lalu.

“Penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai dengan pemberatan, pada Rabu 13 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib, tepatnya di jalan umum pasar 8 Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan yang dilakukan oleh pelaku MS alias Syafiq,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku bersama temannya memepet korban dengan menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri. Pelaku berhasil merampas 1 unit handphone OPPO A3S warna merah milik korban bernama Dwi Aristya yang pada saat itu berboncengan dengan Putri Juliantina.

Baca juga :

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Pencuri dan Penadah HP Curian Diringkus Jatanras Polres Asahan

Tiga Kali Beraksi, Residivis Pelaku Jambret Warga Upau Tabalong Digiring Polisi

“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan 2 unit handphone android dan korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/349/IV/2022/SU/Res Asahan, tanggal 14 April 2022,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib, petugas berhasil mendekteksi keberadaan pelaku.

“Sekira pukul 16.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri dari petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke bagian betis kaki sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Kemudian, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial W alias Sulek yang hingga kini masih dalam pengembangan petugas.

“Terhadap barang hasil curiannya, menurut pengakuan pelaku sudah dijual melalui akun jual beli/COD yang saat ini sedang dalam pengembangan petugas,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Pencuri dan Penadah HP Curian Diringkus Jatanras Polres Asahan

Tiga Kali Beraksi, Residivis Pelaku Jambret Warga Upau Tabalong Digiring Polisi

Wanita Asal Mahe Tabalong Jadi Korban Penjambretan di Kalahang

Pencuri RX King Ditangkap Jatanras Polres Asahan, 2 Pelaku Lainnya Diburu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?