TERAS7.COM – Pada awalnya di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk satu tersangka berinisial MA, tersanggka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika, serta tersangka lainnya RU.
Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap pengedar narkoba yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.
Melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Kapolres balangan, AKBP Riza Muttaqin, menerangkan, MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
“Terhadap MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu,” kata Iptu Eko, Kamis (25/7/2024).
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU, di wilayah HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat bersih 19,53 gram.
Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Iptu Eko menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan bisa terjerat kasus hukum.
Ia juga meminta bagi warga yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk bisa melapor kepada pihak kepolisian dan ditangani lebih lanjut.
Masyarakat tidak perlu takut maupun khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang ada di sekitar tempat tinggalnya karena identitas pelapor pun ungkapnya akan dirahasiakan.