Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sengketa Lahan di Desa Huta Bagasan Dimediasi Kapolres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sengketa Lahan di Desa Huta Bagasan Dimediasi Kapolres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 31 Mei 2023, 17.22
Share
IMG 20230531 WA00041
Kapolres Asahan memediasi sengketa lahan di ruang Briefing Polres Asahan, Selasa (30/5/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung memediasi sengketa lahan yang terjadi di Dusun XII, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan.

Mediasi antara PT SPR dengan kelompok tani yang merupakan masyarakat setempat tersebut, dilaksanakan di ruang Briefing Polres Asahan, Selasa (30/5/2023).

“Sejak tahun 1910 opung (kakek) kami Maddin Silalahi sudah bertempat tinggal di Desa Hamuning. Dan, pada tahun 1992 lahan kami dimasuki oleh pihak PT SPR dan membayar ganti rugi yang tidak sesuai dengan luas wilayah. Sehingga, sampai saat ini, kami tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Fernando Silalahi sebagai perwakilan kelompok tani tersebut.

Ia juga mengklaim, bahwa mereka (masyarakat setempat) memiliki dasar surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) atas nama Effendi Sitindaon pada tahun 2002, dengan luas tanah sekitar 300 Ha.

“Kami meminta lahan yang 300 Ha tersebut dikembalikan dari pihak PT SPR. Dan, jangan mengintimidasi kami lagi,” tegasnya.

Baca juga :

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Warga Guntung Payung Geruduk Kantor DPRD Banjarbaru, Adukan Sengketa Lahan dengan TNI

Ditempat yang sama, Kasi SP BPN Kabupaten Asahan Mirwan Rifai menerangkan, penguasaan lahan diluar tanah adat harus dicari mekanisme atau pun cara memperolehnya.

“Tidak boleh manipulatif dan harus konfirmasi kepada BPN dengan membawa bukti administratif. Objek lahan yang selagi HGU masih hidup, berarti secara legal milik perusahaan. Dalam hal ini, yang tercatat di kantor BPN Asahan lahan tersebut masih dalam HGU PT SPR,” terangnya.

Sementara itu, Kapolhut KPH Wilayah III TR Nainggolan mengatakan, untuk memastikan objek tersebut, diluar atau didalam HGU, harus melakukan kroscek ke lokasi.

“Dan, apakah masuk ke dalam kawasan hutan?, karena HGU harusnya berada diluar kawasan hutan. Tidak ada yang boleh mengelola kawasan hutan tanpa adanya izin dari kementerian. Apapun yang terjadi saat ini, saya tetap menyarankan untuk bersama-sama cek lokasi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Warga Guntung Payung Geruduk Kantor DPRD Banjarbaru, Adukan Sengketa Lahan dengan TNI

Sengketa Lahan Berau: Duga Hakim Masuk Angin, Poktan UBM Lapor ke Banwas MA dan KY

PT Madhani Bersengketa Lahan, PT Baramarta Tak Mau Ikut Campur!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?