TERAS7.COM – Seorang ibu muda berinisial R (22) bikin geger publik Indonesia, lantaran video dirinya yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri berusia 5 tahun viral di jagat maya.
Atas aksi menyimpangnya itu, ibu muda ini pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolsian usai menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari PMJ News, Senin (03/06/2024).
Adapun ibu muda itu dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Sekadar informasi, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan ibu muda terhadap anak balita ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.