TERAS7.COM – Belakangan ini, viral aksi arogan pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi 5727-00 yang menghadang pemobil lain karena tidak diberi jalan di Jakarta Utara.
Pengemudi Fortuner berpelat polisi ini pun akhirnya terungkap, dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan siapa pelaku koboi jalanan yang meresahkan masyarakat, menjadi perhatian publik dan dengan cepat melakukan pengungkapan dan pengamanan terhadap pelaku tersebut,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumat (20/10/2023) dilansir dari PMJ News.
AKBP Samian mengungkapkan, jika mobil Fortuner yang digunakan pengemudi arogan bernama Michael (26) itu merupakan mobil yang baru.
Sehingga ia menggunakan plat palsu dengan kode kepolisian agar bisa digunakan di jalan raya karena belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Terkait penggunaan pelat dinas, TNKB dinas yang palsu itu didasari atas keinginan pelaku agar merasa nyaman aman di jalan, karena mobil yang adalah mobil baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai dengan keluarnya tanda kendaraan yang resmi,” katanya.
“Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui market place, sehingga dengan plat dinas itu lah merasa aman di jalan, tidak akan kena proses tilang dari petugas di lapangan ataupun hambatan lain,” sambungnya.
Lebih lanjut, AKBP Samian menyampaikan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bukan merupakan anggota Polri , melainkan hanya seorang wiraswasta.
“Plat tersebut adalah plat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun anggota dari satuan manapun,” tukasnya.