TERAS7.COM – Seorang lelaki berinisial CA alias Sican, warga Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, CA alias Sican diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga sekampungnya, yakni Rustam (43).
Rustam yang menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut, merupakan seorang Kepala Desa (Kades) di desa tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula pada saat korban hendak melakukan sholat zuhur di masjid pada tanggal 11 Desember 2022.
Dengan mengendarai sepeda motor, korban telah melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan umum.
Namun, pada saat melintas dihadapan pelaku, tiba-tiba pelaku membacokkan sebilah egrek kepada korban.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kanan dan kepala atas.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Bagan Asahan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sei Kepayang Iptu B Sutari saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).
Ia juga menjelaskan, mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dari pinggir jalan.
Pasca berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Sei Kepayang.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.