TERAS7.COM – Aksi penipuan dengan modus baru menimpa seorang wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korban, Sifa Hazrina Asmarani, menjadi sasaran teror dan fitnah oleh pihak tidak dikenal yang menuduh dirinya terlilit pinjaman online (pinjol).
Tidak tanggung-tanggung, pelaku melakukan berbagai aksi teror ekstrem seperti memesan mobil ambulans, damkar, hingga puluhan orderan fiktif ojek online ke rumah korban. Bahkan, ancaman penculikan dan pemerkosaan juga turut diterima oleh korban.
“Peneroran itu sudah benar-benar dilakukan seperti pemesanan damkar dan ambulance serta orderan fiktif ke rumah saya. Pelaku juga mengancam hendak menculik dan memperkosa,” ungkap Sifa, Senin (20/10/2025).
Tak berhenti di situ, teror juga merambah ke ranah media sosial dan lingkungan kerja korban. Akun-akun Instagram milik teman dan kantor korban menjadi sasaran komentar fitnah dari pelaku, yang menuduh Sifa memiliki utang pinjol.
“Untuk pencemaran nama baik itu sedang dalam proses, karena pelaku juga sudah mulai mencemarkan nama baik saya dengan mengomentari akun-akun Instagram teman-teman dan kantor saya,” jelasnya.
Sifa mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat serangkaian ancaman tersebut.
“Secara psikis terus terang saya sangat tertekan, saya sangat cemas karena akibat ancaman itu saya merasa tidak lagi aman untuk keluar rumah,” ujarnya.
Korban mengaku sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online seperti yang dituduhkan. Merasa terancam dan terusik, ia kemudian meminta bantuan hukum ke kantor advokat.
Pengacara korban, Carlet Oriza Sativa Tanau, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
“Sudah kami lakukan laporan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Kriminal Khusus pada Senin, 20 Oktober 2025 terkait dengan pencemaran nama baik dan ancaman yang dilakukan oleh para terduga pelaku ini,” ujar Carlet.
Ia menegaskan, tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena tindak pidananya dilakukan melalui media elektronik, maka pasal yang kami kenakan adalah Undang-Undang ITE. Selain itu juga bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pengancaman,” jelasnya.
Melalui kasus ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Ia juga berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus baru penipuan dan teror berbasis digital.